Jakarta Bebas 3 in 1 Selama Empat Hari
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membebaskan penerapan aturan Three in One (3 in 1) selama empat hari, terhitung sejak Kamis (25/12) hingga Minggu (28/12).
Aturan 3 in 1 akan diberlakukan kembali pada tanggal 29 Desember mendatang
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, aturan 3 in 1 tidak berlaku selama libur Natal dan cuti bersama serta libur akhir pekan. "A
turan 3 in 1 akan diberlakukan kembali pada tanggal 29 Desember mendatang," kata Rikwanto, Kamis (25/12).Kendati demikian, kata Rikwanto, pengguna jalan yang masih berada di Jakarta diminta untuk tetap mentaati aturan lalu lintas.
Libur May Day, Aturan 3 in 1 Tak DiberlakukanBiasanya aturan 3 in 1 berlaku setiap hari Senin hingga Jumat di jalan-jalan yang telah ditentukan pada pukul 07.00 hingga 10.00 dan pukul 16.30 hingga 19.00. Aturan 3 in 1 berlaku di Jl Sisingamangaraja, Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Merdeka Barat, serta sebagian Jl Gatot Subroto antara persimpangan Jl Gatot Subroto-Jl Gerbang Pemuda.
Sementara itu, pantauan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, kondisi lalu lintas di ibu kota hingga pukul 09.00 terlihat lancar. Seperti terlihat di Tomang arah Harmoni ramai lancar, Ciledug arah Kebayoran Lama ramai lancar, Pos Pengumben menuju Joglo maupun arah sebaliknya terpantau lancar, serta Bundaran Senayan-Semanggi-Bundaran HI saat ini ramai lancar kedua arah.
Kondisi lalu lintas dari Tol Bintaro-Pondok Indah-Kampung Rambutan juga terpantau ramai lancar kedua arah. Selain itu, lalu lintas di Tol Cawang-Sunter-Priok terpantau ramai lancar kedua arah. Kemudian kondisi lalu lintas di tol dalam Kota dari Grogol-Pancoran-Cawang terpantau ramai lancar kedua arah.